Soul

Anak-anak Menagih Perlindungan

Ukuran keberhasilan sebuah kota bukan hanya ditentukan oleh gedung yang menjulang, jalan yang mulus, atau pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Sebuah kota juga dinilai dari kemampuannya menjamin setiap anak dapat tumbuh kembang tanpa rasa takut.

Surabaya (KABARIN) - Rumah semestinya menjadi ruang paling aman bagi seorang anak. Di sanalah mereka pertama kali belajar berjalan, berbicara, dan membangun kepercayaan terhadap dunia.

Maka, ketika rumah justru berubah menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual, luka yang ditimbulkan tidak hanya menghancurkan fisik korban, tetapi juga meruntuhkan fondasi kepercayaan paling dasar dalam hidup mereka.

Kenyataan pahit itu kembali menghantui Kota Surabaya, Jawa Timur. Dalam beberapa bulan terakhir, publik dikejutkan oleh terungkapnya sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang-orang terdekat, bahkan oleh ayah kandung mereka sendiri.

Salah satu korban diketahui hamil akibat kekerasan seksual yang berlangsung berulang kali. Pada kasus lain, korban mengalami kekerasan sejak masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) sebelum akhirnya berani melapor setelah bertahun-tahun hidup dalam tekanan.

Kasus-kasus tersebut memang berakhir di ruang penyidikan, tetapi sesungguhnya persoalannya jauh melampaui proses hukum. Pertaruhan terbesar terletak pada kemampuan masyarakat melindungi anak dari kekerasan yang justru berasal dari relasi paling dekat, yakni keluarga.

Fenomena ini sekaligus mengingatkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak bukan lagi persoalan individual. Kondisi ini telah menjadi masalah sosial yang membutuhkan respons menyeluruh, mulai dari keluarga, lingkungan, sekolah, pemerintah, hingga aparat penegak hukum.

Data menunjukkan bahwa persoalan ini bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) masih mencatat tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak secara nasional. Sepanjang 2025, lebih dari 35 ribu perempuan dan anak tercatat sebagai korban, sementara laporan pada tahun 2026 terus bertambah secara real-time.

Senada dengan hal tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat lebih dari 2.000 kasus pelanggaran hak anak selama 2025. Lingkungan keluarga menjadi lokasi dengan pengaduan terbanyak, dengan bentuk kekerasan yang didominasi oleh aspek fisik, psikis, maupun seksual.


Relasi kuasa

Kekerasan seksual terhadap anak di dalam keluarga memiliki karakter yang berbeda dibandingkan tindak pidana lain. Pelaku memanfaatkan relasi kuasa, ketergantungan ekonomi, kedekatan emosional, bahkan rasa hormat anak kepada orang tua.

Anak akhirnya memilih diam. Bukan karena tidak mengalami penderitaan, melainkan karena takut, bingung, malu, atau diancam. Dalam banyak kasus, korban baru terungkap setelah muncul perubahan perilaku, kondisi fisik, atau kehamilan.

Fenomena ini dikenal sebagai iceberg phenomenon. Kasus yang muncul ke permukaan hanyalah sebagian kecil dari kenyataan yang sebenarnya. Masih banyak korban yang belum berani berbicara.

KPAI bahkan mengingatkan bahwa angka pengaduan belum sepenuhnya menggambarkan kondisi di lapangan karena banyak korban memilih tidak melapor.

Karena itu, perlindungan anak tidak dapat hanya mengandalkan keberanian korban. Sistem sosial harus mampu mendeteksi tanda-tanda kekerasan sejak dini.

Guru perlu peka terhadap perubahan perilaku siswa. Tetangga tidak boleh menganggap kekerasan domestik sebagai urusan privat. Tenaga kesehatan harus memiliki mekanisme identifikasi korban. Aparat RT, RW, tokoh agama, hingga kader masyarakat juga perlu dibekali kemampuan mengenali indikasi kekerasan.

Dalam konteks tersebut, langkah Pemerintah Kota Surabaya memperkuat Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), mengembangkan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), serta melatih kader hingga tingkat lingkungan menjadi strategi yang patut diapresiasi. Pendekatan berbasis komunitas tersebut memungkinkan tanda-tanda kekerasan dikenali lebih cepat sebelum menimbulkan dampak yang semakin berat.

Hal yang tidak kalah penting ialah memastikan korban tetap memperoleh hak pendidikan, layanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga perlindungan sosial. Pendekatan ini telah mulai dijalankan oleh Pemkot Surabaya melalui kolaborasi lintas sektor. Tujuannya agar korban dapat melanjutkan sekolah, mengakses layanan medis, serta menjalani proses hukum dengan aman.


Menjaga kepercayaan

Menjatuhkan pidana berat kepada pelaku memang bentuk keadilan yang wajib ditegakkan. Namun, hukuman saja tidak cukup untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak. Penindakan penting untuk memberikan efek jera, tetapi pencegahan harus menjadi prioritas utama agar kasus serupa tidak terus berulang.

Pencegahan bermula dari keluarga, ruang pertama tempat anak bertumbuh. Orang tua perlu menerapkan pola asuh sehat, membangun komunikasi terbuka, serta menanamkan keberanian pada anak untuk berbicara saat mengalami atau menyaksikan perlakuan yang membuat mereka tidak nyaman. Edukasi tentang batas tubuh, privasi, dan hak menolak sentuhan tidak pantas juga perlu diberikan sejak dini, disesuaikan dengan tahap perkembangan anak.

Sekolah juga memegang peran krusial. Selain sebagai institusi pendidikan, sekolah harus bertransformasi menjadi ruang aman yang melindungi peserta didik dari segala bentuk kekerasan.

Materi perlindungan diri, kesehatan reproduksi sesuai usia, literasi digital, serta mekanisme pelaporan yang ramah anak seharusnya terintegrasi dalam pendidikan karakter. Guru dan tenaga kependidikan pun perlu dibekali kemampuan mendeteksi dini tanda-tanda kekerasan agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

Di sisi lain, masyarakat perlu mengubah cara pandang terhadap kasus kekerasan pada anak. Melaporkan dugaan kekerasan bukan berarti mencampuri urusan rumah tangga orang lain, melainkan menjalankan tanggung jawab sosial untuk melindungi hak-hak anak.

Sikap tidak peduli atau menganggap kekerasan sebagai persoalan pribadi justru membuka ruang bagi pelaku untuk terus mengulangi perbuatannya.

Kolaborasi lintas sektor juga harus terus diperkuat. Kepolisian, pemerintah daerah, rumah sakit, psikolog, lembaga bantuan hukum, organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, hingga lembaga keagamaan perlu bekerja dalam satu ekosistem perlindungan anak yang terintegrasi. Semakin cepat koordinasi dilakukan, semakin besar peluang korban memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, layanan kesehatan, serta kepastian hukum.

Surabaya sesungguhnya telah mencontohkan arah tersebut melalui penanganan terpadu yang mengintegrasikan layanan kesehatan, psikologi, pendidikan, hukum, dan perlindungan sosial bagi korban. Pendekatan ini perlu terus diperkuat dan dievaluasi agar jangkauan perlindungan menjadi lebih luas dan menyeluruh bagi setiap anak.

Ukuran keberhasilan sebuah kota bukan hanya ditentukan oleh gedung yang menjulang, jalan yang mulus, atau pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Sebuah kota juga dinilai dari kemampuannya menjamin setiap anak dapat tumbuh kembang tanpa rasa takut.

Sebab, setiap anak yang diselamatkan dari kekerasan bukan sekadar individu yang memperoleh keadilan, melainkan generasi yang masa depannya tetap terjaga. Ketika rumah kembali menjadi ruang paling aman, di situlah fondasi peradaban yang beradab sesungguhnya sedang dibangun.

Copyright © KABARIN 2026
TAG: